Minggu, 17 Juli 2011

Negeri yang Dibajak Radikalisme

0 komentar
P3M, JAKARTA, — Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa, memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok. 
Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda.

"Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).  

Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah dan Jama'ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap keras dalam pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindakan anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkannya dalam kelompok ini.

"NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk menyebarkan negara Islam yang ingin mereka wujudkan, sementara ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan," katanya.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seseorang tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di Youtube. 

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama. Beberapa di antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon seluler (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab radikalisme semakin luas tanpa bisa dengan mudah ditangkal. 

"Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang harus dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata Nurkholis. 

Instrumen hukum Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat memidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir permasalahan yang ada di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan, kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis, bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan. Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti kekerasan, baru ditindak," lanjutnya. 

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. "Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan permusuhan, kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika melakukan tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah ada," tutur Nurkholis.

Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. 

"Saya pikir kalau untuk legal, kita sudah cukup punya aturan dan undang-undang. Masalahnya adalah bagaimana bisa menerapkan aturan yang ada secara maksimal. Selama ini polisi dan pemerintah membiarkan saja syiar kebencian ini dilakukan. Kalau sekadar pakai seragam militer kemudian dilarang, itu bukan masalahnya. Paling penting, kan, konteksnya kalau kepolisian bisa punya cukup bukti untuk mengamankan orang yang terduga teroris. Berarti kerja intelijen dan polisi juga harus maksimal," katanya.

"Polisi, kan, seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kejadian baru bisa ditindak, meskipun dalam Undang-Undang Kepolisian juga ada tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa dilakukan melalui bimbingan masyarakat (bimas). Sebenarnya hal itu juga bisa dimaksimalkan untuk mencegah radikalisme dalam masyarakat. Selain tetap bekerjanya intelijen," tambah Nurkholis.

Institusi lain Ia mengakui, upaya pencegahan tindakan radikal tidak hanya menjadi kerja polisi, tetapi juga institusi lain, seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. "Untuk pendidikan, Mendiknas harus mengontrol buku-buku pelajaran yang dipakai di sekolah, jangan sampai berisi tulisan-tulisan yang bersifat radikal. Guru yang mengajar di sekolah juga harus diawasi," ujarnya. 

Berbagai kementerian masing-masing bidang memiliki tanggung jawab melakukan langkah preventif meskipun, aku Nurkholis, akan memakan waktu panjang dan tidak mudah. Namun, langkah itu harus tetap dicoba untuk mencegah tumbuh kembang radikalisme.

"Banyak orang yang berpikir setiap masalah harus diselesaikan dengan undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah ada dan masalah tetap ada, lalu mengatakan bahwa undang-undangnya harus diperketat. Padahal, banyak faktor yang harus diidentifikasi lebih jernih untuk setiap masalah. Ada juga yang berpandangan semakin banyak undang-undang malah semakin tidak adil," tandas Nurkholis. 
 
Sumber: Kompas

Leave a Reply

Label