Kamis, 14 Juli 2011

Diskusi Islam wa Taqwin al-Dloruriyyat al-Khamsah: Tantangan Umat Islam dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia

0 komentar

Peta ke Pesantren al-Hidayah, Depok

 
A. Dasar Pemikiran
Hak Asasi Manusia merupakan tolok ukur penghormatan harkat dan martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seperangkat nilai yang termaktub dalam instrumen HAM, baik Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan berbagai kovenan turunannya (Kovenan Hak Sipol dan Ekosob), merupakan produk sejarah panjang manusia yang menuntut penghargaan setinggi-tingginya terhadap manusia dan menekankan praktik kemanusiaan.
Sebagai bagian dari penduduk dunia, umat Islam mengumandangkan bahwa ajaran agama (Islam) juga memiliki seperangkat nilai yang menekankan pemenuhan HAM. Respon dunia muslim ini setidaknya telah mempertemukan delegasi Negara-negara muslim di Kairo yang menghasilkan Deklarasi Kairo pada tahun 1990 yang berisi HAM versi Islam. Respon yang tak kalah pentingnya terjadi di Indonesia. Organisasi keagamaan terbesar NU telah mengeluarkan keputusan di Lombok yang berisi tentang huququl insaniyah, bahasa lain dari HAM, pada tahun 1997 yang berisi penjabaran tentang al-kulliyat al-khamsah. Fakta ini membuktikan dukungan umat Islam terhadap nilai-nilai HAM yang terkandung dalam berbagai instrument yang menjadi kesepakatan global.

Dalam ranah konstitusi dan hukum, Indonesia selain memiliki UUD 1945 yang memberikan jaminan pemenuhan hak-hak rakyat oleh Negara, juga telah meratifikasi kovenan Hak Ekosob melalui UU No. 11 Tahun 2005, dan Hak-hak Sipol melalui UU No. 12 Tahun 2005 sebagai bentuk pengakuan Negara Indonesia tentang kewajiban pemenuhan HAM.  
Akan tetapi, pengakuan secara hukum saja tidak cukup menjamin tegaknya HAM di sebuah Negara. Pengakuan harus disertai dengan praktik perlindungan dan pemenuhan, terutama oleh Negara yang memiliki tanggung jawab memenuhi HAM bagi warganya, serta membutuhkan peran serta dari masyarakat dalam pengawasannya. Di sinilah pentingnya setiap warga Negara untuk memahami arti penting HAM dalam konteks bermasyarakat dan bernegara. Sebagai mayoritas penduduk Indonesia, umat Islam juga harus mengapresiasi HAM sebagai bagian dari spirit keagamaan yang dianutnya, bersama-sama dengan umat agama lain dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Secara riil, wacana hak asasi manusia juga masih cukup jauh dari kajian-kajian dan pengajian di kalangan umat Islam, khususnya di komunitas masjid dan pesantren. Pengajian rutin dan berbasis momen peringatan hari besar Islam kurang akrab dengan perbincangan mengenai hak asasi manusia. Oleh karena itu, dibutuhkan forum-forum kajian yang memfasilitasi penyebaran gagasan tentang HAM, apa hubungannya dengan nilai-nilai keislaman, dan bagaimana merealisasikan gagasan dan nilai HAM tersebut dalam ranah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. 

B. Tujuan:
  1. Menyebarluaskan nilai dan prinsip HAM kepada masyarakat umum, sebagai inspirasi dari ajaran agama. Islam.Sekaligus mengklarifikasi pandangan yang menganggap HAM sebagai produk barat yang perlu dicurigai atau dianggap sebagai musuh bagi umat Islam.
  2. Menggugah kesadaran publik bahwa penegakan HAM merupakan panggilan keimanan seorang muslim, dan realisasi pemenuhan HAM merupakan ajaran penting dalam Islam.
  3. Mengkaji praktik HAM dalam kerangka praktik bermasayarakat, berbangsa dan bernegara pada level nasional, local, maupun di tingkat komunitas.
  4. Mencari strategi yang tepat untuk memperluas kesadaran umum (khususnya umat Islam) dalam konteks pendidikan dan penyadaran tentang HAM.

C. Waktu dan Tempat
Diskusi akan diselenggarakan pada:
Hari/ Tanggal       : Sabtu, 16 Juli 2011
Waktu                 : Pukul 09.00 – selesai
Tempat                : Pesantren Al-Hidayah, Rawadenok, Kota Depok

D. Narasumber dan Moderator
1.       KH. Ubaidillah Ahmad (Dosen IAIN Walisongo, Semarang)
2.       Wahyu Wagiman (ELSAM Jakarta)
3.       Moderator: Abdul Waidl (P3M)

E. Peserta
Diskusi ini akan diikuti oleh 50 peserta terdiri dari alumni pelatihan HAM (25 orang), lembaga/ormas di Kota Depok (20) orang, Pemda (2 orang), Parpol (7 orang), Media (8 orang)

F. Jadwal dan Alur Diskusi
Jam
Keterangan
PJ
09.00 – 10.00
Registrasi peserta
Panitia
10.00 – 10.30
Pembukaan
a.       Sambutan Panitia
b.       Sambutan P3M
c.        Sambutan Pesantren
Panitia
10.30 – 10.50
Presentasi I: KH. Ubaidillah Ahmad
-       Review Islam dan taqwim dlaruriyat al-Khamsah
-       Tantangan Umat Islam dalam penegakan HAM
Moderator
10.50 – 11.10
Presentasi II: Wahyu Wagiman
-       Review Perkembangan Pelanggaran HAM di Indonesia setahun terakhir (Sipol & Ekosob)
-       Identifikasi hambatan dan tantangan penegakan HAM di Indonesia
Moderator
11.10 – 12.10
Sesi Tanya Jawab antara peserta dan Narasumber
Moderator
12.10 – 12.15
Penyampaian Kesimpulan hasil-hasil diskusi
Moderator
12.15 – 13.30
Penutupan
Panitia
13.30 - selesai
Makan Siang
Panitia




Hormat kami,


Suraji Sukamzawi
(Program Officer Islam dan Penegakan HAM P3M)

Leave a Reply

Label