Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengundang bapak/ibu/sdr menghadiri diskusi refleksi akhir tahun dengan tema:
"Potret Kebhinekaan dalam Demokratisasi di Indonesia"
Narasumber:
KH. Imdadun Rahmat, M.Si (Wasekjen PBNU)
Pdt. Dr. Albertus Patty
Johny Nelson Simanjuntak (Anggota Komnas HAM)
Selasa, 20 Desember 2011
Pukul 12.00 – 16.00 WIB WIB (diawali makan siang)
Tempat: Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Lt. 8
Tempat: Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Lt. 8
CP: Very Verdiansyah (081510144307) dan Khayun Ahmad Noer (08988294116)
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari pulau-pulau, dari Sabang sampai Merauke, yang dihuni berbagai suku bangsa yang tentunya memiliki kebiasaan, adat-istiadat, kepercayaan, dan agama yang berbeda-beda. Keberagaman dan perbedaan ini menjadi kekayaan dan kekuatan bangsa yang diikat dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi satu). Negeri ini juga dikenal karena sikap menjunjung tinggi dan menghormati berbagai perbedaan yang ada. Semangat toleransi dan demokrasi telah melambungkan nama Indonesia di panggung internasional. .
Namun akhir-akhir ini di berbagai daerah, acapkali terjadi konflik yang disertai tindakan kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh sekelompok atau golongan (suku dan agama) tertentu kepada kelompok/golongan lainnya. Frekuensi kekerasan sebagai bentuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi pada 2010 berjumlah 63 kasus atau rata-rata terjadi 5 kasus perbulan. Sedangkan tindakan intoleransi dan diskriminasi mencapai 133 kasus yang terjadi di sejumlah wilayah, Jawa Barat menempati posisi teratas. Adapun yang menjadi korban tindakan intoleransi dan diskriminasi mencapai 153 korban (Wahid Institute, 2010). Berdasarkan catatan Lembaga Studi dan Advokasi masyrakat (ELSAM), pada tahun 2011 ini, setidaknya terdapat 63 kasus pelanggaran atas hak dan kebebasan beragama. Model pelanggaranya pun cukup bervariasi, dari mulai intimidasi hingga pembakaran rumah peribadatan. Ironisnya, pelanggaran atas kebebasan beragama justru paling sering dilakukan oleh pemerintah. Alih-alih memberikan perlindungan terhada semua warganya, pemerintah malah menjadi pelaku utama pelanggaran tersebut. Selama 2011 tercatat 12 kasus pelanggaran dilakukan oleh Pemda, 13 oleh warga masyarakat, serta 10 kasus oleh massa yang mengatasnamakan Front Pembela Islam dan 9 kasus pelanggaran dilakukan oleh Polri. Ini belum termasuk pelanggaran yang berbentuk kebijakan. Di tahun ini, setidaknya sudah ada 11 regulasi daerah yang bertentangan dengan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, 9 diantaranya mengatur Ahmadiyah dan 2 diantaranya mengatur aliran keagamaan yang dianggap menyimpang.Tentunya tindakan kekerasan dan berbagai bentuk tindakan intoleran ini akan menimbulkan efek sosial dan menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana penghormatan akan perbedaan dan kebebasan beragama bisa tetap terjaga dan terjamin (terlindungi) sebagai sebuah kebanggaan dan kekayaan bangsa ini?
Sangat tragis, di tengah semangat globalisasi yang melanda bangsa ini, wacana kategori mayoritas versus minoritas, klaim atas kebenaran, dan prinsif monotheisme menjadi berkembang. Tentunya semangat globalisasi yang menuju kondisi multikultural dan multi agama ini sangat kontradiksi dengan apa yang terjadi di berbagai tempat (di Indonesia) dewasa ini.
Melihat tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia dewasa ini akan berdampak terhadap hubungan sosial, kesatuan dan persatuan, serta prinsip Bhineka Tunggal Ika yang sudah terbangun selama ini di Indonesia. Dalam hal ini tentunya, peran negara sangat dipertanyakan: Sejauhmana negara berperan dalam melaksanakan amanat/mandat konstitusi dan Undang-Undang dalam pemenuhan hak-hak warga negaranya (Sipol dan Ekosob). Termasuk dalam hal ini, hak atas kebebasan/kemerdekaan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
Tentunya tindakan pembiaran atas berbagai peristiwa yang terjadi dewasa ini, merupakan pelanggaran dan pengingkaran negara terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo Pasal 18 UU. No.12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dalam hal ini, negara telah mengingkari tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yaitu:“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, selain itu, negara juga mengingkari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara yang menginginkan keberagaman, persatuan dan kesatuan bangsa”.
Malah, di akhir tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan keagamaan baru yang berpotensi melanggar hak asasi warganegara. Ali-alih mampu menjabarkan kebebasan beragama dan berkeyakinan secara lebih operasional sebagaimana dijamin oleh UUD Negara RI 1945 dalam Pasal 28 E, 28 I, dan Pasal 29, RUU Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang saat ini sedang dibahas di DPR nampak malah memberikan ruang intervensi negara terlalu jauh dalam bidang keagamaan dan keyakinan. Draft RUU yang terdiri dari 11 bab dengan 55 pasal itu meletakkan kerukunan sebagai variabel independen yang mempengaruhi variabel-variabel kebebasan yang dijamin oleh konstitusi. Akhirnya, atas nama kerukunan, segala tindakan dapat dibatasi, meskipun mengandung muatan diskriminatif.
Berangkat dari kondisidan situasi yang sangat memperihatinkan ini, maka sangat mendesak untuk melakukan refleksi Potret Pluralisme dalam Demokratisasi di Indonesia. Diharapkan dari refleksi ini akan melahirkan rekomendasi langkah strategis ke depan untuk menguatkan penghargaan terhadap keberagaman dan pelaksanaan nilai-nilai demokrasi di Indonesia
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasam P3M, JLKPK, dan AMAN
Demikian undangan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Abdul Waidl
Program Manager