Jumat, 30 Desember 2011

POTRET KEBHINEKAAN DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA

0 komentar
Perjalanantransisi demokrasi di Indonesia yang sudah memasuki 13 tahun terasa telahberada pada titik nadir. Indonesia sebagai negara majemuk, terdiri dariberbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan semakin terancam olehtindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikalterterhadap penganut agama tertentu. Tindakan intoleransi, radikalisme,terorisme oleh kelompok tertentu dengan mengambil alih fungsi penegakan hukumitu jelas telah menjadi ancaman nyata integritas bangsa.
Negara terlihatbelum melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya dalam menjalankan konstitusinegara.  Negara nampak tidak konsistendalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasanberibadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya. Kebhinekaan kita terganggudengan banyaknya peristiwa kekerasan terhadap masyarakat dalam menjalankankeyakinannya. Ketenteraman kita terusik dengan terjadinya kekerasan atas namaagama seperti tragedi Cikeusik, insiden Ciketing dan Taman Yasmin, peristiwaAmbon serta bom bunuh diri Masjid Polres Cirebon dan  GBIS Solo.
Tidak berlebihanjika Lembaga Studi dan Advokasi masyrakat (ELSAM)  mengatakan bahwa tahun 2011 merupakan TitikNadir Perlindungan HAM. Alih-alih memberikan perlindungan, pemerintah malahmenjadi pelaku utama dan ikut terlibat dalam pelanggaran HAM. Jika dibandingtahun sebelumnya, kondisi kebebasan beragama pada tahun 2011 ini tidakmenunjukkan gejala yang lebih baik. Malah, awal 2011 bisa disebut sebagaiperiode paling gelap bagi perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Padabulan Februari 2011 sejumlah orang meninggal akibat gagalnya negara melindungiwarganya. Setelah tragedi Cikeusik ini, tercatat sedikitnya 12 pelanggaran terhadap kebebasan beragama jugaterjadi, disusul bulan Maret dengan 11 kali pelanggaran
Dari mulaiintimidasi hingga pengrusakan rumah ibadah, tercatat telah terjadi 63 kasus pelanggaran atas hak dan kebebasanberagama pada tahun ini. Sebanyak 12 kali kasus pelanggaran dilakukan oleh Pemda, 13 oleh warga masyarakat, 10kasus dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan 9 kasus pelanggarandilakukan oleh Polri. Tindak pelanggaran ini belum termasuk pelanggaran yangberbentuk kebijakan. Dalam konteks ini, pemerintah justru mempromosikan danmendukung sejumlah regulasi yang melanggar hak kebebasan beragama. Setidaknyasudah 11 regulasi daerah yang bertentangan dengan hak kebebasan beragama, 9 diantaranyamengatur Ahmadiyah dan 2 diantaranya mengatur aliran keagamaan yang dianggapmenyimpang.
Tentunya tindakan kekerasan dan berbagai bentuk tindakan intoleran ini akanmenimbulkan efek sosial dan menimbulkan pertanyaan penting: sejauh manapenghormatan akan perbedaan dan kebebasan beragama bisa tetap terjaga danterjamin (terlindungi) sebagai sebuah kebanggaan dan kekayaan bangsa ini?Pemerintah dan aparat penegak hukum terlihat melakukan pembiaran atas tindakkekerasan yang menghalangi kebebasanberagama dan nampak abai dalam tugas-tugasnya.
Untuk itu kamidari koalisi masyarakat sipil dari JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga PelayananKristen di Indonesia), P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat),AMAN Indonesia (The Asean Muslim Action Network) menyampaikan sikapkeprihatinan atas situasi tersebut dan kami menyerukan :
  1. Negara harus bersikap tegas dalam menjamin serta melindungi secara penuh, kebebasan serta kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya sesuai amanat konstitusi.
  2. Negara harus meninjau ulang seluruh regulasi yang diskriminatif dan membelenggu hak kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
  3. Negara harus mengusut tuntas dan bertindak tegas  kepada pihak-pihak yang menganggu ketentraman masyarakat.
  4. Transisi Demokrasi yang damai sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip kebhinekaan.

Jakarta, 20 Desember 2011
Kami Penyelengara :
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
JaringanKerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK)
TheAsean Muslim Action Network (AMAN Indonesia)

Leave a Reply

Label