ALT_IMG

Featured 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore..

Alt img

Featured 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Senin, 14 November 2011

Fiqh Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

0 komentar
Nash al-Qur'an agar persoalan yang menyangkut kepentingan suatu masyarakat dipecahkan dengan cara musyarawarah oleh masyarakat itu sendiri (as-Syura:38), mengemukakan prinsip partisipasi politik semesta yang begitu mendasar namun hampir tidak pernah kepikiran justru oleh al-Qur'an sendiri.
Dalam konteks kehidupan bangsa dan negara, dengan jumlah warga puluhan bahkan ratusan juta jiwa, prinsip partisipasi politik semesta seperti digariskan al-Qur'an tersebut sudah barang tentu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk banyak hal secara langsung oleh seluruh warga. Membentuk badan perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi musyawarah, dengan demikian, merupakan keharusan implisit dari perintah al-Qur'an itu sendiri.
Sila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan", sebagai bagian tak terpisahkan dari lima sila (Pancasila) dasar kehidupan dan ketata-negaaraan kita, dengan sangat baik telah mencakup prinsip partisipasi politik semesta itu sekaligus keniscayaan pelembagaannya. 
Lembaga perwakilan sebagai forum partisipasi politik masyarakat sudah terbentuk mulai dari tingkat desa sampai tingkat pusat (LMD, DPRD, DPR/MPR), kita melihat dengan jelas bahwa komitmen kerakyatan dari lembaga-lembaga ini masih perlu terus ditingkatkan bobotnya.
Struktur kelembagaan dan sistrem rekrutmen orang-orang yang duduk di dalamnya, masih membuka peluang terjadinya pelunturan komitmen kerakyatan yang dimaksud di satu pihak dan kurang menjamin terpenuhinya standar mutu yang harus dimiliki, di lain pihak.
Tuntutan masyarakat-lembaga yang semakin menguat agar lembaga-lembaga perwakilan (permusyawaratan) rakyat di semua tingkatan, semakin ditingkatkan komitmen dan kemampuannya sebagai muara aspirasi rakyat, terutama rakyat lapisan bawah.


Judul: Fiqh Permusyawaratan/Perwakilan
Editor: Masdar F. Mas'udi
Penerbit: P3M bekerjasamasa dengan RMI dan Pesantren Cipasung
Tahun: Agustus 1992
Tebal: 126 halaman
Continue reading →
Jumat, 28 Oktober 2011

Agama dan Pluralitas Bangsa

0 komentar

Bagaimana saya dapat menafikan keyakinan orang lain di luar keyakinan saya (Islam) dan begitu saja menganggap itu semua secara teologis sebagai ajaran yang meneysatkan bila pada saat yang sama saya secara jujur mengagumi seseorang seperti Romo Mangunwijayaa, misalnya, yang kebetulan seorang Pendeta Katolik. Sukar bagi saya menganggap bahwa beliau bukan orang shaleh sebab saya mengetahui dengan pasti bahwa selama ini beliau bekerja dan berdoa tidak untuk dirinya sendiri, melainkan dalam rangka mendampingi orang miskin, papa, dan terbuang. Karena itu saya yakin bahwa beliau bukanlah mahluk jahat, juga bukan personifikasi dari ajaran yang menyesatkan. Hal ini merupakan dilema keagamaan berat yang saya alami dalam hidup saya. Hal ini jugalah yang merupakan "tema dialog" saya denga Allah hingga saat ini. Maka, salah satu tema tetap dalam doa saya adalah: Berikanlah selalu rahmat dan pengetahuan untuk memperkuat keyakinan saya akan Islam, ketika saya harus mengadopsi kebijakan kebertuhanan yang Allah tunjukkan kepada saya berupa realitas keragaman agama yang Engkau turunkan kepada manusia. (Muchtar Abbas, lahir di Aceh, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat).
Di kalangan umat beragama pelan-pelan muncul semangat untuk "melongok" keluar sambil berharap barangkali ditemukan cara untuk saling menentramkan, untuk membebaska diri dari kebosanan dalam hidup yang saling curiga. Semangat demikian hampir selalu dikaitkan dengan penegasan bahwa ada persoalan-persoalan yang jauh lebih penting untuk ditangani, dan harus bersama-sama, ketimbang menonjolkan perbedaan yaitu masalah universal, seperti kemiskinan, keterbelakangan dan sebagainya.
Dalam buku ini, yang diangkat dari sebuah seminar tentu masih banyak ucapan romantisme yang nyaris tak melukiskan kenyataan sehari-hari, yaitu keresahan dan kecurigaan antar agama. Namun pasti, ada kemajuan ketimbang forum semacam yang telah ada, bahwa kali ini keterusterangan masing-masing pihak lembih nampak. Bahkan secara blak-blakan terjadi saling serang intern agama di depan kesaksian agama lain.
Yang lebih penting, ada ajakan keterbukaan demikian jagan hanya di permukaan, melainkan diupayakan maju selangkah lagi di mana masing-masing kelompok agama berterus terang tentang segi-segi keberatan yang dirasakan dalam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain. 

Judul : Agama dan Pluralitas Bangsa
Penulis : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Penerbit : Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
Tahun : Cetakan 2, Juli 1994
Tebal : xvi + 140 halaman

Continue reading →
Kamis, 27 Oktober 2011

Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam

0 komentar
Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam

Konstitusi, sebagai hukum dasar, merupakan kesepakatan umum (konsensus) warga negara mengenai dasar (grundnorm) dan atura dasar (grund gesetze) dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan ini utamanya menyangkut landasan penyelenggaraan negara, serta institusi dan prosedur ketatanegaraan. 
Sebagai kesepakatan umum, konstitusi merupakan usaha pencarian titik temu dan rekonsiliasi dari aneka nilai dan kepentingan warga negara. Dalam hal ini, kendati konstitusi mengikat warga negara secara individual, dalam kenyataanya setiap warga negara, bahkan jika dipandang sebagai subjek hukum, bukanlah individu-individu abstrak yang tercerabut dari akar-akar sosialnya. Oleh karena itu, konstitusi suatu negara merefleksikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat.
Dalam penyusunan konstitusi Indonesia pertama, yang kemudian dikenal dengan Undang-undnag Dasar 1945, para pendiri bangsa memang telah mempelajari bagaimana konstitusi yang ada, seperti konstitusi Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, dan Jepang. Namun demikian, keterbukaan mereka terhadap asupan dari pelbagai konstitusi lain itu tak menyurutkan tekad mereka untuk menyusun konstitusi yang cocok dengan kekhasan tata nilai masyarakat Indonesia sendiri. Dalam usaha ini, nilai-nilai Universal Islam yang telah membumi dalam kehidupan masyarakat Indonesia sudah barang tentu memberi pengisian yang penting dalam proses perumusan nilai dan aturan dasar konstitusi tersebut.

Judul : Syarah Konstitusi UUD 1945 dalam Perspektif Islam
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Alvabet bekerjasama dengan LaKIP
Tahun : Cetakan 2, Juli 2011
Tebal : xxv + 202 halaman


Continue reading →
Selasa, 25 Oktober 2011

Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan

0 komentar

Seperti sudah kita bicarakan, secara kodrati perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan, dan menyusui anak. Dalam al-Qur'an fungsi kemanusiaan yang sangat berat ini diapresiasi demikian mendalam dalam sebuah ayat,
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
Kami pesankan sungguh-sungguh kepada umat manusia untuk berbuat baik kepada ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya yang denga susah payah, mengandungnya sampai menyapihnya selama tiga puluh tahun (QS. Al-Anqaf, 46:16)
Menarik sekali bahwa secara penuh empati pada al-Qur'an menegaskan kepada segenap manusia (al-insan) tentang beban amat berat, beban reproduksi, yang dipikul oleh kaum perempuan, para ibu.
...............
Dan sebagai pengemban fungsi reproduksi perempuan mempunyai hak-hak oleh sang ayah (suami). Ada tiga hak-hak perempuan sebagai pengemban fungsi reproduksi. Pertama, hak jaminan kesehatan dan keselamatan. Hak ini mutlak mengingat resiko yang sangat besar bisa terjadi pada kaum ibu dalam menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya, mulai dari menstruasi, berhubungan seks, mengandung, melahirkan dan menyusui.
Kedua, adalah hak jaminan kesejahteraan bukan saja selama proses-proses vital reproduksi (mengandung, melahirkan, dan menyusui) berlangsung, tapi di luar masa-masa itu dalam statusnya sebagai istri dan ibu dari anak-anak.
Ketiga, hak ikut mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan perempuan (istri) khususnya yang berkaitan dengan proses-proses reproduksi. Hak kategori ketiga ini kiranya jelas dapat dipahami dari penegasan umum ayat al-Qur'an tentang bagaimana suatu keputusan yang menyangkut pihak-pihak dalam lingkup apapun diambil.

[petikan dari bab iv: islam dan hak-hak reproduksi perempuan, hal. 71]


Judul : Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan
Penulis : Masdar F. Mas'udi
Penerbit : Mizan Bekerjasama dengan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) dan Ford  Foundation
Tahun : Cetakan I, Januari 1997
Tebal : 224 halaman


Continue reading →

Label