ALT_IMG

Featured 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore..

Alt img

Featured 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 4

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

ALT_IMG

Featured 5

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna aliquam erat volutpat. Ut wisi enim ad minim veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat Readmore...

Senin, 09 Januari 2012

‘Pesantren’, new media and moderate Islam

0 komentar
image source: technorati
Facebook and Twitter have been used as a tool of communication between friends, a medium for business and, most importantly, as a means of political resistance, as evident in the Middle East during the so-called Arab Spring.

We have seen many examples of how social media helped people to communicate, gather, criticize and even liberate their societies from despotic and undemocratic governments, starting in Tunisia and then in Egypt and Libya.

The movement has presented us with much to ponder about the impact of borderless new media. 

The emerging political situation inspired the Muslim World League to convene its second International Conference on Islamic Media in Jakarta — exactly 32 years after its first iteration, which Jakarta also hosted. 

Why on earth have Arab countries (i.e. the Muslim World League) waited for so long to have another conference? Naturally, the Arab Spring forced Arab countries in particular and Muslim countries in general, to respond to situation in their own countries. 

Instead of talking about what happened in the Middle East, I want to look at the impact of new media on Indonesian Muslim society, especially in Islamic boarding schools or pondok pesantren. 

Indonesian pesantren especially those affiliated with Nahdlatul Ulama, the nation’s largest Muslim social and political organization, are famous. The schools are proponents of a moderate form of Islam that promotes democracy, interfaith dialog and conflict resolution, among other things. Many researchers, both Indonesian and foreigners, have agreed on this. 

Nevertheless, that is not enough. We need to do more, particularly in educating people to have, understand and believe in the principles of moderate Islam. This would be more effective if moderate message were disseminated over the Internet, either via new media websites such as Facebook or Twitter. However one question emerges: Are pesantren even aware of the power of new media and social networking websites? 

The answer is not encouraging. Islamic boarding schools in Indonesia are mostly unaware of the importance of new media. Essentially, pesantren students are “new-media illiterate”. This is evident via a simple Google search. Type “Pondok Pesantren” or name of another Islamic boarding school and you will find a host of websites. 

Click through and observe how their sites are configured. Usually the websites are modest; some are a bit more complicated. Most merely provide information about their institutions, their histories and maybe some recent activities. 

If we ask about the schools’ teachings, religious guidance, opinions or even edicts (fatwa), most, if not all of the websites, have no answers. This is unfortunate. In reality, guidance is something that is very much needed by most Indonesian Muslims. 

This little experiment shows that most pesantren use the Internet as mode of communication, although it looks like they are not aware of its massive power, especially to educate other Indonesian Muslims about moderate Islam.

Now let’s take a look at the websites affiliated with hard-liners. What we find is a contrast in style. They are very literate and effective in their use of the Internet. Look at arrahmah.com, for example, now under scrutiny from the National Counterterrorism Agency (BNPT) and which may soon be banned, or suara-islam.com. Both disseminate radical thoughts that endanger Indonesia as a plural and democratic society. 

It is unsurprising, therefore, that some in the West think that Islam is a violent and intolerant religion when they browse through those radical websites. Moderate groups such pesantren simply do not have the capability or the awareness to disseminate their teachings through new media. 

Many things must be done. First, pondok pesantren — perhaps under the aegis of Nahdlatul Ulama, as their sponsor, or Muhammadiyah — must educate their followers to be more literate about the Internet, especially in how to use new media as a tool to disseminate moderate ideas.

Second, it is obvious that the government, specifically the Religious Affairs Ministry and the National Counterterrorism Agency (BNPT), must cooperate to educate and train pesantren to use new media properly and effectively. 

By mastering such digital skills, pesantren can create new ways to spread religious authority, such as through question-and-answer forums, as we find in local newspapers, where ulema answer questions related to any problem in society. 

Education would be more effective than banning radical websites, which runs counter to the hard-won rights of freedom of the press and freedom of speech in this country. 

The writer is the director of A. Wahid Hasyim Library at the Tebuireng Islamic boarding school in Jombang, East Java.

Source: The Jakarta Post
Continue reading →
Selasa, 03 Januari 2012

PBNU Kecam Kekerasan Atas Nama Agama

0 komentar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj (tengah) didampingi Ketua PBNU Arvin Hakim Thoha (kiri) dan Wakil Ketua Umum PBNU As'ad Said Ali berbicara terkait aksi pembakaran pondok pesantren Syiah yang terjadi di Sampang, Madura, Jawa Timur, saat jumpa pers di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/1). Dalam pernyataannya PBNU mengecam tindakan kekerasan berujung pada pembakaran sekolah, musala dan rumah pada Kamis 29 Desember 2011 yang mengatasnamakan agama.

MI/SUSANTO/pj
Sumber: Media Indonesia
Continue reading →

Hak Asasi Manusia Perspektif NU

0 komentar

Hak asasi manusia (HAM)—sebagaimanatertuang dalam Universal Declaration of Human Rights yang diproklamasikan PBBpada 10 Desember 1948—harus ditafsirkan dengan adil dan benar. Tujuannya agartidak disalahgunakan oknum-oknum tertentu.
Terjadi pembelokan—bahkan pembalikan—arusdalam pergulatan penegakan HAM di Indonesia, dari yang semula penuh pelanggarandan sangat represif oleh aparat negara menjadi lebih berpihak kepadaperlindungan HAM yang, bahkan dalam kasus tertentu, cenderung mendesak danmengalahkan aparat negara.
Hal ini dapat dilihat paling tidak darilahirnya berbagai peraturan perundang-undangan (termasuk perubahan konstitusi)yang lebih memberi tempat pada konvensi-konvensi internasional tentang HAMdengan imperasi yang lebih kuat maupun dalam proses penanganan kasus-kasus HAMyang diproses secara hukum (Mahfud M.D., 2006).
Islam merupakan ajaran yang menempatkanmanusia pada posisi yang sangat tinggi. Bahkan Alquran menjaminnya adanya hakpemuliaan dan pengutamaan manusia, sesuai dalam firmannnya dalam Q.S. Al Isra’: 70, ”Dan sesunguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut merekadi daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kamilebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yangtelah kami ciptakan”. Manusia memiliki hak al karomah dan hak al fadhilah.Apalagi misi Rasulullah adalah rahmatan lil ‘alamin, di mana kemaslahatan ataukesejahteraan merupakan tawaran untuk seluruh manusia dan alam semesta.
Islam ditempatkan dalam kerangkauniversalisme peradaban. Universalisme itu tecermin dalam ajaran-ajarannya yangmemiliki kepedulian tinggi terhadap unsur-unsur utama nilai kemanusiaan dengandiimbangi oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam itusendiri. Relevansi dan implementasi ajaran agama harus diukur berdasarkanpertimbangan kemaslahatan seluruh umat manusia dan prinsip-prinsip dasar untukmewujudkan kesejahteraan bersama (mabadi’ khairu ummah) yang dirumuskan dengancakupan yang luas. Dengan begitulah agama menjadi kekuatan pembebas dan penyatuberbagai kepentingan dalam masyarakat. (Abdurrahman Wahid, 1995).
Sebagai ormas Islam terbesar diIndonesia, Nahdlatul Ulama (NU) sangat mendukung terwujudnya nilai-nilai(values) HAM dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, bukan sekadar teori atauwacana, NU pun sudah melaksanakannya. NU sangat konsen dengan penegakannilai-nilai HAM di Indonesia, hal ini tertuang sesuai dengan KeputusanMusyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 1997 di Lombok, NusaTenggara Barat, dengan merekomendasikan agar lima prinsip dasar kemanusiaanmenjadi konsep yang utuh untuk memperjuangkannya terwujudnya al-huquqal-insaniyyah (HAM) secara aktif dan sungguh-sungguh di bumi Indonesia.
Pertama, hifzh al-din, memberikan jaminanhak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya (al-din).Sementara itu Islam juga menjamin sepenuhnya atas indentitas (kelompok) agamayang bersifat lintas etnis, oleh karena itu Islam menjamin kebebasan beragama,dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan agama yang lainnya.
Kedua, hifzh al nafs wa al-’irdh,memberikan jaminan hak atas setiap jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh danberkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menutut adanya keadilan, pemenuhankebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan, dankeselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewenang-wenangan.
Ketiga, hifzh al-’aql, adalah adanyasuatu jaminan atas kebebasan berekspresi, kebebasan mimbar, kebebasanmengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalamhal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan,penggunaan ekstasi, minuman keras dan lain-lain.
Keempat, hifzh al-nasl, merupakan jaminanatas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan),jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik danberkualitas. Free sex, zinah menurut syara, homoseksual adalah perbuatan yangdilarang karena bertentangan dengan hifzh al-nasl.
Kelima, hifzh al-maal, dimaksudkansebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Danlarangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri,korupsi, kolusi, monopoli, oligopoli, dan monopsoni.

Limaprinsip dasar kemanusiaan (al huquq al insaniyyah) di atas sangat relevan danbahkan seiring dengan prinsip-prinsip hak-hak asasi manusia (HAM). Di sampingitu, Islam sebagai agama tauhid, suatu keyakinan (akidah) yang secaratransendental, dengan menisbikan tuntutan ketaatan kepada segenap kekuasaanduniawi serta segala perbudakan manusia dengan berbagai macam jenis kelamin,status sosial, warna kulit dan lain sebagainya. Keyakinan semacam ini jelasmemberikan kesuburan bagi tumbuhnya penegakan HAM melalui suatu kekuasaan yangdemokratis. 

Oleh: Akhmad Syarief Kurniawan

(Sumber: Lampung Post, 10 Desember 2010)
Continue reading →
Jumat, 30 Desember 2011

POTRET KEBHINEKAAN DALAM DEMOKRATISASI DI INDONESIA

0 komentar
Perjalanantransisi demokrasi di Indonesia yang sudah memasuki 13 tahun terasa telahberada pada titik nadir. Indonesia sebagai negara majemuk, terdiri dariberbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan semakin terancam olehtindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok radikalterterhadap penganut agama tertentu. Tindakan intoleransi, radikalisme,terorisme oleh kelompok tertentu dengan mengambil alih fungsi penegakan hukumitu jelas telah menjadi ancaman nyata integritas bangsa.
Negara terlihatbelum melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya dalam menjalankan konstitusinegara.  Negara nampak tidak konsistendalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasanberibadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya. Kebhinekaan kita terganggudengan banyaknya peristiwa kekerasan terhadap masyarakat dalam menjalankankeyakinannya. Ketenteraman kita terusik dengan terjadinya kekerasan atas namaagama seperti tragedi Cikeusik, insiden Ciketing dan Taman Yasmin, peristiwaAmbon serta bom bunuh diri Masjid Polres Cirebon dan  GBIS Solo.
Tidak berlebihanjika Lembaga Studi dan Advokasi masyrakat (ELSAM)  mengatakan bahwa tahun 2011 merupakan TitikNadir Perlindungan HAM. Alih-alih memberikan perlindungan, pemerintah malahmenjadi pelaku utama dan ikut terlibat dalam pelanggaran HAM. Jika dibandingtahun sebelumnya, kondisi kebebasan beragama pada tahun 2011 ini tidakmenunjukkan gejala yang lebih baik. Malah, awal 2011 bisa disebut sebagaiperiode paling gelap bagi perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Padabulan Februari 2011 sejumlah orang meninggal akibat gagalnya negara melindungiwarganya. Setelah tragedi Cikeusik ini, tercatat sedikitnya 12 pelanggaran terhadap kebebasan beragama jugaterjadi, disusul bulan Maret dengan 11 kali pelanggaran
Dari mulaiintimidasi hingga pengrusakan rumah ibadah, tercatat telah terjadi 63 kasus pelanggaran atas hak dan kebebasanberagama pada tahun ini. Sebanyak 12 kali kasus pelanggaran dilakukan oleh Pemda, 13 oleh warga masyarakat, 10kasus dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan 9 kasus pelanggarandilakukan oleh Polri. Tindak pelanggaran ini belum termasuk pelanggaran yangberbentuk kebijakan. Dalam konteks ini, pemerintah justru mempromosikan danmendukung sejumlah regulasi yang melanggar hak kebebasan beragama. Setidaknyasudah 11 regulasi daerah yang bertentangan dengan hak kebebasan beragama, 9 diantaranyamengatur Ahmadiyah dan 2 diantaranya mengatur aliran keagamaan yang dianggapmenyimpang.
Tentunya tindakan kekerasan dan berbagai bentuk tindakan intoleran ini akanmenimbulkan efek sosial dan menimbulkan pertanyaan penting: sejauh manapenghormatan akan perbedaan dan kebebasan beragama bisa tetap terjaga danterjamin (terlindungi) sebagai sebuah kebanggaan dan kekayaan bangsa ini?Pemerintah dan aparat penegak hukum terlihat melakukan pembiaran atas tindakkekerasan yang menghalangi kebebasanberagama dan nampak abai dalam tugas-tugasnya.
Untuk itu kamidari koalisi masyarakat sipil dari JKLPK (Jaringan Kerja Lembaga PelayananKristen di Indonesia), P3M (Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat),AMAN Indonesia (The Asean Muslim Action Network) menyampaikan sikapkeprihatinan atas situasi tersebut dan kami menyerukan :
  1. Negara harus bersikap tegas dalam menjamin serta melindungi secara penuh, kebebasan serta kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk dan menjalankan keyakinannya sesuai amanat konstitusi.
  2. Negara harus meninjau ulang seluruh regulasi yang diskriminatif dan membelenggu hak kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.
  3. Negara harus mengusut tuntas dan bertindak tegas  kepada pihak-pihak yang menganggu ketentraman masyarakat.
  4. Transisi Demokrasi yang damai sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip-prinsip kebhinekaan.

Jakarta, 20 Desember 2011
Kami Penyelengara :
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M)
JaringanKerja Lembaga Pelayanan Kristen di Indonesia (JKLPK)
TheAsean Muslim Action Network (AMAN Indonesia)

Continue reading →

Label